Jumat 18 Nov 2016 17:10 WIB

Prasetyo: Jaksa Peneliti Perkara Ahok Sudah Ada

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung, HM Prasetyo
Foto: setkab.go.id
Jaksa Agung, HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan serius dalam menindaklanjuti perihal berkas perkara penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Bahkan Prasetyo telah menunjuk Jaksa Peniliti yang akan mendalami berkas perkara tersebut.

"Bahkan nanti ketuanya Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Pak Ali Mukartono. Saya udah tunjuk itu," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Menurut dia, pihaknya tidak akan main-main dalam memproses kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok terhadap Almaidah 51 itu. Bahwa Prasetyo berharap agar kasus tersebut segera diselesaikan dan dibawa di meja hijau.

"Biar semua pihak tahu bahwa kami tidak main-main. Sesuai fakta bukti semua kita lakukan. Saya berharap perkara ini segera terselesaikam dan tidak berlama lama di sini," ungkapnya.

Prasetyo juga berujar bahwa Kamis (17/11) kemarin Wakapolri Komjen Syafrudin dan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyambangi Kejaksaan Agung. Kedatangnya membahas perihal Ahok yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan juga pemberitahuan kelengkapan semua saksi dan Sakai ahli dalam mengusut perkara tersebut.

"Dan ketika dinyatakan ahok tersangka kita tunggu berkasnya seperti apa," ujar dia.

Selain itu, Prasetyo juga membangkang bahwa pada Jumat (18/11) pagi ini pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Porli. Sekali lagi, Prasetyo berharap agar kasus terajut dapat segara rampung.

"Hari ini kita sudah terima SPDPnya. Kita harapkan di sini pun jangan berlama-lama lah. Asumsimya tadi penyidikan sudah akan sempurna karena semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan tugas kita dalam penelitian berkas perkaranya nanti untuk segera bisa kita limpahkan ke pengadilan. Biar hakim yang memutus," paparnya.

Untuk Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara semi terbuka pada Selasa (15/11) lalu. Hasil gelar perkara, Bareskrim memutuskan menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu (18/11).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 69 saksi fakta dan saksi ahli. Para saksi tersebut akan dipanggil kembali untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Porli. Rencananya, Ahok pun akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (22/11) pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement