Jumat 18 Nov 2016 11:42 WIB

Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang di Bogor

Rep: Santi Sopia/ Red: Andi Nur Aminah
Tramadol
Foto: Addiction
Tramadol

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menyita ribuan obat terlarang dari sebuah toko di daerah Cigreteg, Kabupaten Bogor. Penggerebakan toko dilakukan Kamis (17/11) kemarin.

"Sekitar 10 ribu butir dari tiga kardus, uang Rp 9 juta, telepon selular dan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Candra Sasongko, Jumat (18/11) menyebutkan apa saja yang diamankan.

Tim kepolisian melakukan pengembangan terhadap penjualan obat-obatan terlarang ini berdasarkan keterangan saksi tersangka berinisial DR yang sebelumnya ditangkap petugas di daerah Rancamaya, Bogor Selatan, Kota Bogor. Tersangka DR mengaku membeli obat di daerah Cikreteg.

Tim Alpha Force (TAF) kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi toko obat yang dimaksud. Setelah ditelusuri, ternyata toko ini menjual obat-obatan Tramadol, Valdemax Diazepam, Alprazolam, dan sejenisnya yang termasuk ke dalam golongan psikotropika dan golongan G.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan tersangka AN dan IQ serta ribuan butir obat tanpa dilengkapi surat resmi. "TAF mendapatkan keterangan terkait distributor obat-obatan tersebut," kata Candra.

Distributor obat tersebut diketahui bernama Jul (nama samaran). TAF kemudian mendatangi rumah Jul yang diduga menjadi salah satu gudang obat-obatan yang dijual di kawasan Cigombong. Namun Jul tidak berada di tempat dan rumah dalam keadaan terkunci. Saat ini Jul masih dalam pengejaran polisi.

Pasal yang dilanggar yaitu UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 di mana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement