Kamis 17 Nov 2016 18:09 WIB

Kementan Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Petani

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Angga Indrawan
Petani merawat tanaman sayuran di ladangnya Desa Sukamukti, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (31/10).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Petani merawat tanaman sayuran di ladangnya Desa Sukamukti, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kementerian Pertanian lewat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) mengadakan sosialisasi perlindungan dan pemberdayaan petani di kawasan Priangan Timur pada Kamis, (17/11). Salah satu petani perwakilan Gapoktan sayuran Singaparna, Kiswara mengakui perlunya peningkatan pengetahuan petani. 

Ia menilai petani saat ini tak hanya memperlukan peningkatan pengetahuan di bidang menanam saja, melainkan juga pemasaran dan perlindungan lahan serta produk pertaniannya. Sebab ia menilai terbitnya berbagai aturan mengenai petani kurang disosialisasi pada petani itu sendiri.

"Aturan soal petani banyak, tapi enggak semua petani tahu, jadinya sosialisasi seperti ini memang dibutuhkan biar kami juga paham soal pertanian secara menyeluruh jadi enggak sekedar tanam doang," katanya.

Sekeretaris BPPSDM Momon Rusmono menyebut perlindungan dan pemberdayaan petani sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2013. Ia menjelaskan kehadiran UU tersebut dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif. Ia memastikan kehadiran UU itu akan jaminan kapasitas hukum serta keadilan bagi petani dan pelaksana usaha.

"Upaya pemberdayaan memiliki peran penting mencapai kesejahteraan petani. Pemberdayaan ini untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri sekaligus berdaya saing tinggi," ujarnya.

Ia menyebut sejumlah kegiatan pemberdayaan petani melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan pendampingan. Adapun dalam tahapa pra dan pascapanen, BPPSDM mempunyai program berupa pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, pengutamaan hasil pertanian dalam negeri, jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan serta kemudahan akses ilmu pengetahuan pertanian.

"Pemberdayaan petani bertujuan mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani. Caranya seperti melalui perlindungan dari kegagalan panen dan risiko harga," ucapnya.

Diketahui, peserta sosialiasi adalah para petani, penyuluh, perwakilan Dinas dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanin Perikanan dan Kehutanan (BP4K) di kawasan Priangan Timur. Kegiatan ini sudah dilaksanakan pula di Bali, Jambi, Purbalingga, Trenggalek, Pati, Bandung, Jakarta, Lampung, Mataram dan Sukabumi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement