Rabu 16 Nov 2016 14:29 WIB

Indra Piliang: KPU Harus Umumkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

Indra Jaya Piliang
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Indra Jaya Piliang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penetapan tersangka terkait pernyataan soal surah Al Maidah ayat 51. Politikus Indra J Piliang mengatakan Ahok bukan satu-satunya calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka.

"Ahok kini bersama sjmlh calon kepala daerah dlm pilkada serentak 101 daerah per 15 Februari 2017 yg mendpt status TERSANGKA #TidakHanyaAhok," kata Indra J Piliang dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (16/11).

"Sayang, KPU tdk mengumumkan data2 yg bisa dicerna publik, ttg seberapa banyak calon2 kepala daerah yg jd tersangka #TidakHanyaAhok".

"Pdhl, guna edukasi publik -- salah satu yg dilupakan KPU/KPUD -- sebaiknya data cakada-cawakada yg tersangka itu diumumkan #TidakHanyaAhok".

"Mayoritas calon2 kepala daerah & wakil kepala daerah yg berstatus tersangka itu terkait dg kasus korupsi. #TidakHanyaAhok".

"Bbrp cakada/cawakada lainnya berstatus penggunaan ijazah palsu, selain korupsi #TidakHanyaAhok".

"Publik Indonesia perlu cerna ulang dl usus demokrasinya: seberapa sehat demokrasi dewasa ini dg hadirnya tersangka sbg calon #TidakHanyaAhok".

"Sembilan Puluh Hari lagi, pertarungan antara Agus vs Ahok vs Anies ditentukan di 15.000 TPS, dg 7,3 Juta pemilih. Siapa terpilih?".

"Bukan hanya ttg siapa yg jadi Gubernur DKI 2017-2022, tp barangkali 7,3 Juta pemilih Jkt sudah memilih Capres/Cawapres 2019 per 15/02/2017".

"Pilgub yg bergairah, jgn lengah. Ahok jd tersangka bukan atas dasar dugaan tindak pidana saat kampanye resmi, tp sblm tahap kampanye mulai," tegas Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement