Rabu 16 Nov 2016 14:29 WIB

Indra Piliang: KPU Harus Umumkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

Indra Jaya Piliang
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Indra Jaya Piliang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penetapan tersangka terkait pernyataan soal surah Al Maidah ayat 51. Politikus Indra J Piliang mengatakan Ahok bukan satu-satunya calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka.

"Ahok kini bersama sjmlh calon kepala daerah dlm pilkada serentak 101 daerah per 15 Februari 2017 yg mendpt status TERSANGKA #TidakHanyaAhok," kata Indra J Piliang dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (16/11).

"Sayang, KPU tdk mengumumkan data2 yg bisa dicerna publik, ttg seberapa banyak calon2 kepala daerah yg jd tersangka #TidakHanyaAhok".

"Pdhl, guna edukasi publik -- salah satu yg dilupakan KPU/KPUD -- sebaiknya data cakada-cawakada yg tersangka itu diumumkan #TidakHanyaAhok".

"Mayoritas calon2 kepala daerah & wakil kepala daerah yg berstatus tersangka itu terkait dg kasus korupsi. #TidakHanyaAhok".

"Bbrp cakada/cawakada lainnya berstatus penggunaan ijazah palsu, selain korupsi #TidakHanyaAhok".

"Publik Indonesia perlu cerna ulang dl usus demokrasinya: seberapa sehat demokrasi dewasa ini dg hadirnya tersangka sbg calon #TidakHanyaAhok".

"Sembilan Puluh Hari lagi, pertarungan antara Agus vs Ahok vs Anies ditentukan di 15.000 TPS, dg 7,3 Juta pemilih. Siapa terpilih?".

"Bukan hanya ttg siapa yg jadi Gubernur DKI 2017-2022, tp barangkali 7,3 Juta pemilih Jkt sudah memilih Capres/Cawapres 2019 per 15/02/2017".

"Pilgub yg bergairah, jgn lengah. Ahok jd tersangka bukan atas dasar dugaan tindak pidana saat kampanye resmi, tp sblm tahap kampanye mulai," tegas Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement