REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Yorrys mengaku sudah memprediksi hal terburuk dari setiap keputusan polisi. Ia menganggap pencekalan calon gubernur nomor urut dua merupakan proses hukum dari penetapan tersangka Ahok dalam kasus penistaan agama.
"Ini adalah proses hukum, kami pun sudah memprediksi yang terburuk. Yang penting begini Proses hukum itu dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, baru nanti proses hukum selanjutnya. Tapi itu bagi kami kan tidak mengurangi hak dia sebagai calon, tidak digugurkan, itu UU," ujar Yorris di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Yorris mengungkapkan, saat ini, tim pemenamgan harus bekerja lebih solid, kolektif, untuk bekerja secara bersama-sama, mensosialisasikan di seluruh konstituen yang dimiliki. Yorris pun menegaskan, status tersangka Ahok ini baru ditingkatkan dan belum menjadi keputusan pengadilan.
"Ini kan baru dari proses penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan. Dari proses penyidikan nanti baru ditetapkan apakah bisa dibawa ke pengadilan. Keputusan dia bersalah atau tidak nanti di pengadilan, bukan di proses penyidikan," jelasnya.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka dala kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri.
"Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya Rabu (16/11).
Kemarin, Selasa (15/11) gelar perkara menghadirkan 20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.
Baca juga, Video Ahok Anda Dibohongi Alquran Surat Al Maidah 51 Viral di Medsos.