REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pengumuman status kasus Basuki Tjatjaha Purnama atau Ahok akan dilakukan langsung oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto. Setelah pengumuman juga akan ada arahan dari Kapolri Jendral Tito Karnavian.
"Jam 10.00 WIB akan diumumkan Pak Kabareskrim langsung hasil dari gelar perkara kemarin," katanya Rabu (16/11).
Boy mengatakan pada pengumuman hari ini tidak ada pihak dari pelapor maupun terlapor. Pengumuman ini, kata Boy, hanya dari internal penyidik saja. Karena lebih pada pengumuman stastus penyeledikan yang sedang berjalan. "Termasuk hasil gelar kemarin, yang cukup dinamis," ujarnya.
Boy mengatakan gelar pekara kemarin cukup dinamis dengan berbagai pandangan yang berbeda-beda dari para saksi ahli yang diundang. Baik ketika penyelidikan terdahulu atau hal-hal disampai gelar perkara dulu.
"Yang akan disampaikan berkaitan kesimpulan proses penyelidikan. Tentu opsinya hanya dua, dapat dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Kalau tidak maka ada surat penghentian penyelidikan. Bila terdapat unsur atau cukup bukti yang kuat maka status dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.
Kemarin, Selasa (15/11) gelar perkara menghadirkan 20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Di antara yang hadir adalah Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.