REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama telah usai pada Selasa (15/11) malam. Kini tinggal Intenal Polri yang menentukan kesimpulan apakah akan menaikkan kasus ini menjadi penyidikan atau tidak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan kesimpulan akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri pada Rabu (15/11) besok. "Insya Allah besok akan disampaikan rumusan dari tim penyidik terkait status perkara ini apakah bisa ditingkatkan penyidikan," ujar Boy di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Boy memaparkan apa saja yang terjadi selama gelar perkara tersebut berlangsung. Pertama dipaparkan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait laporan yang diterima oleh institusi kepolisian. Polisi menampilkan video Basuki Tjahaja Purnama mengucapkan kalimat yang diduga menistakan Alquran dengan Almaidah 51.
Selanjutnya paparan dari saksi ahli dari pihak pelapor maupun dari pihak terlapor untuk memberikan masukan, baik pengurangan, tambahan, ataupun meluruskan bila ada yang keliru. Masing-masing saksi ahli tersebut diberikan waktu satu jam untuk menyampaikan pendapatnya.
"Ada beberapa yang dicatat, dari saksi ahli Polri tadi ada tujuh yang hadir kemudian dari ahli yang mewakili terlapor itu ada lima, kemudian dari pihak pelapor ada enam, dan dari penyidik ada tujuh ahli," ujar dia.
Saat ditanyakan siapa saja saksi ahli tersebut, Boy enggak memaparkan lebih lanjut. "Saksi nanti rekan cari sendiri, dalam konteks sendiri lebih nyaman tidak disebutkan namanya," ujar dia.
Adapun beberapa para saksi ahli yang datang tersebut seperti Habib Rizieq, Mudzakir, Husni Muadz sebagai saksi ahli dari pihak pelapor. Kemudian saksi ahli dari pihak Polri seperti Indriyanto Seno Aji dan Eddy Hiariej.
Baca juga, Syekh Besar Al-Azhar Perintahkan Amr Wardani, Saksi Ahli Ahok, Pulang.