Selasa 15 Nov 2016 23:32 WIB

Panwaslih Pematangsiantar Terima Aduan Pelanggaran Pilkada

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi)
Foto: Antara/Henky Mohari
Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEMATANGSIANTAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menerima sejumlah aduan terkait pelaksanaan pilkada susulan Pematangsiantar yang akan digelar Rabu (16/11). Beberapa persoalan yang banyak diadukan, yakni adanya politik uang dengan modus pengumpulan formulir C6 (undangan memilh) warga yang ditukarkan dengan uang.

"Itu langsung ditangani dan malam ini kami jajaran Panwas akan melakukan uji petik pengecekan C6 kepada warga. Dari situ akan kita ketahui apakah C6 sudah terdistribusi seluruhnya sehingga warga tahu besok ada pemungutan suara," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Selasa (15/11).

Selain laporan mengenai dugaan politik uang, Panwaslih juga mengantisipasi adanya aduan terkait keterlibatan PNS. Panwaslih Pematangsiantar, menurut Syafrida, telah merencanakan pertemuan dengan seluruh jajaran Pemkot Pematangsiantar untuk tetap menjaga netralitas PNS.

"Kami sudah menjadwalkan bertemu Sekda kota Pematangsiantar, kepala-kepala SKPD, eselon III, camat, dan lurah yang difasilitasi bapak Pj Wali Kota, akan kami sampaikan keterlibatan PNS adalah pelanggaran dan ada sanksinya. Nanti Pj Wali Kota juga akan menegaskan hal tersebut," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement