Selasa 15 Nov 2016 22:49 WIB

KPK: Ada Pihak Lain Nikmati Aliran Dana E-KTP

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan ada pihak lain yang menikmati aliran dana selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pengadaan e-KTP diperkirakan telah merugikan negara Rp2,3 triliun.

"Pertama bahwa memang fakta ada Rp2,3 triliun apakah itu dibagi hanya ke tersangka itu, saya jawab tidak," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11).

Namun, ia belum bisa menjawab terkait siapa-siapa yang juga menikmati alairan dana tersebut. "Siapa saja? Itu belum bisa saya jawab karena nanti ada waktunya, (kami) tidak boleh mendahului. Tetapi kalau hanya dinikmati dua orang kalau kami jawab iya, kami diketawain," tuturnya.

KPK pun, katanya, masih akan memanggil pihak-pihak yang dianggap penyidik mengetahui proses dari awal sampai eksekusi dari penerapan e-KTP tersebut untuk dimintai keterangan. "Kasus ini memang agak melelahkan karena lama dan masih diperlukan waktu. Saya pastikan kasus e-KTP tidak bisa selesai tahun ini," ucap Laode.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement