REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga komisioner Kompolnas hadir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama di Rupatama Mabes Polri hari ini. Kompolnas berkewajiban dan berwenang hadir berdasarkan Perpres Nomor 17 tahun 2011, bahkan pada kondisi dan syarat tertentu berhak meminta untuk dilakukan dan/atau hadir dalam gelar perkara.
"Proses yang sedang berjalan saat ini adalah proses penyelidikan, bukan proses penyidikan pro justitia, di mana penyelidikan yang dilakukan adalah untuk menemukan ada atau tidaknya perbuatan pidana," ujar Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto, Selasa (15/11).
Penyelidikan adalah bagian dari proses penyidikan. Penyelidikan selain mencari ada atau tidaknya perbuatan pidana, juga untuk meyakinkan para penyelidik bahwa apakah laporan pidana telah layak untuk dijadikan atau dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia pun menegaskan bahwa Polri telah bekerja sesuai dengan aturan Hukum Acara Pidana, baik KUHAP maupun Perkap No. 14 Tahun 2012.
Bekti menyebut Polri telah menerima 14 laporan polisi dan satu surat pengaduan. Polri juga telah melakukan proses penyelidikan sejak diterimanya laporan pada 6 Oktober 2016 hingga saat ini, dan telah mendapatkan keterangan melalui proses interview kepada 29 saksi dan 39 ahli.
Pada proses gelar perkara, kata dia, Polri telah memaparkan hasil informasi yang dikumpulkan baik dari pelapor, terlapor, saksi, ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa, ahli digital forensik, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli jurnalis, dan lainnya, baik yang diajukan oleh pelapor, terlapor maupun Polri.
"Saat ini Polri sedang dan akan terus mengumpulkan dan menganalisa beberapa informasi tambahan yang didapat dalam gelar perkara hari ini," katanya.