Selasa 15 Nov 2016 18:23 WIB

Fahira Idris Jenguk Empat Kader HMI di Polda Metro

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta, Fahira Idris menyempatkan waktu menjenguk empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan di Polda Metro Jaya. Fahira mengunjungi empat tersangka yang diduga sebagai provokator aksi damai 4 November tersebut sebagai anggota DPD.

"Iya, saya baru sempatkan menjenguk. Hari ini saya hadir sebagai anggota DPD Jakarta, kemarin ada adik-adik dari Jakarta minta untuk ditengok. Alhamdulillah hari ini ada waktu," ujar Fahira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Fahira mengatakan, dari empat kader HMI yang masih ditahan tersebut ada seorang kader yang mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh polisi. Karena itu, Fahira mempertanyakan hal itu. "Salah satu mereka sampaikan pada saya, saat penangkapan terjadi kekerasan pemukulan pada mereka. Itu seharusnya patut dipertanyakan juga ya, dan malam itu katanya mereka langsung jadi tersangka tanpa ada pendampingan. Itu yang kami sedang telusuri, setelah ini kami akan jumpa kuasa hukumnya," ucap Fahira.

Fahira menjelaskan ada kesalahan yang dilakukan kepolisian saat melakukan penangkapan kader HMI tersebut. Menurut dia, keempat kader HMI tersebut bukanlah orang yang membuat kericuhan pada aksi 4 November lalu. "Saya ingin mereka dikeluarkan, keterangan dari mereka, sebetulnya mereka bukan orang yang buat kerusuhan itu," kata Fahira.

Untuk diketahui, sebelumnya lima kader HMI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menjadi provokator dalam aksi 4 November. Keempat tersangka yang masih ditahan polisi tersebut yaitu Ismail Ibrahim (23), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26) dan Rahmat Muni (33).

Sementara, Sekretaris Jenderal HMI Amijaya Halim dibebaskan karena subjektifitas penyidik dan adanya jaminan dari pengacara. Namun, Amijaya masih tetap berstatus tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement