REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Neno Warisman selaku ahli bahasa dari pihak terlapor baru saja keluar dari Rupatama Mabes Polri. Menurut Neno, ujaran Basuki Tjaja Purnama perihal Almaidah 51 masuk dalam kategori penistaan agama.
Di dalam gelar perkara, kata Neno, selama 48 menit diputar perihal video saat Gubernur DKI Jakarta tersebut menyambangi Kepulauan Seribu (27/9) lalu. Setelah ditayangkan, dari ahli bahasa baik secara niat maupun bahasa jelas sudah melanggar.
"Dari ahli bahasa kita betul-betul temukan secara bahasa maupun niat itu bisa dibuktikan dari bahasa bahwa memang terjadi penistaan, itu bukan omong kosong itu benar," ungkap Neno di Rupatama Mabes Porli, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Keyakinannya ini berdasarkan tiga hal, pertama adalah ekspres antara pikiran dan hati yang sama. Tidak mungkin seseorang berpikir kemudian mengatakan hal yang tidak dipikirkannya.
"Yang kedua adalah ekspresi realitas dan ketiga adalah ketika kita mengatakan sesuatu kita ingin orang lain percaya itu, tidak mungkin kalau kita sendiri tidak mempercayaai hal itu," ujar dia.
Dari bahasa, lanjut Neno, sangat kuat sekali untuk membuktikan bahwa memang ada penistaan dalam ujaran Ahok. Akan tetapi dalam gelar perkara tersebut belum ada adu argumen dan hanya memaparkan ringkasan-ringkasan semua saksi.