Selasa 15 Nov 2016 12:50 WIB

MUI: Syekh Wardani Pulang ke Kairo tanpa Berikan Komentar Apa Pun

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi
Foto: foto : Wisnu Aji Prasetyo
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Ulama Mesir Syekh Mustafa Amr Wardani batal menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Syekh yang rencananya menjadi saksi ahli dari pihak Ahok tersebut telah kembali ke Mesir.

"Alhamdulillah, setelah bertemu dengan Dubes Mesir Amru Moawad di kantornya, melakukan beberapa lobby, dengan banyak pihak di dalam dan luar, akhirnya Syekh Wardani diminta pulang ke Kairo secepatnya tanpa memberikan komentar apa pun tentang kondisi Indonesia," kata Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi, kepada Republika.co.id, Selasa (15/11).

Muhyiddin sendiri mendapatkan kabar tersebut dari Dubes Mesir sekitar pukul 19.06 WIB malam tadi. Dubes dengan hormat menyampaikan bahwa Syekh Wardani sudah kembali ke Mesir karena alasan saudaranya ada yang sakit.

"Dubes menyatakan bahwa Mesir tak akan mengorbankan hubungan bilateral dua negara hanya untuk masalah kecil," kata Muhyiddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu tidak hadir dalam gelar perkara ini karena disibukkan dengan rencana sosialisasi atau kampanye Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI Jakarta 2017.

Ahok hanya diwakili kuasa hukumnya yang juga membawa sembilan orang saksi untuk menghadapi gelar perkara tersebut, yang terdiri dari tiga orang saksi fakta, dua orang saksi ahli agama, dua saksi ahli bahasa, dan dua saksi ahli pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement