Selasa 15 Nov 2016 12:17 WIB

KPK Perkenalkan Aplikasi Mobile JAGA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan aplikasi mobile JAGA untuk menciptakan layanan publik yang transparan, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat untuk mencegah korupsi.

"KPK yang mempunyai peran sebagai monitoring kebijakan pemerintah dan pencegahan korupsi memperkenalkan aplikasi JAGA yang bisa diunduh di gadget anda, jadi nanti dengan mudah semua orang bisa mengaksesnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11).

Ia menjelaskan aplikasi JAGA ini bisa diperuntukan untuk layanan-layanan publik seperti sekolah, rumah sakit, dan juga perizinan.

"Nanti anda punya akses, KPK hanya sebagai trigger karena nanti kami serahkan kepada kementerian masing-masing supaya kementeriannya menjaga dan merespons masukan dari masyarakat, pertanyaan dari masyarakat kemudian juga merespons masukan untuk perbaikan," tuturnya.

Agus juga mengatakan aplikasi JAGA ini baru akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2016.

"Insya-Allah nanti kalau Bapak Presiden bersedia akan diresmikan pada bulan Desember, kemudian kami juga mengajak siapa pun yang punya perizinan segera bergabung di sini, kan perizinan itu kan ada ribuan dengan cara ini layanan publik kita jauh lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, kata Agus, aplikasi JAGA juga berkaitan erat dengan Revolusi Mental.

"Kalau kita berbicara Revolusi Mental maka harus dengan perubahan, perubahan itu harus difasilitasi dengan perubahan sistem jadi sistemnya harus diubah kemudian orang yang memberikan pelayanan juga harus diubah, masyarakat yang dilayani juga harus diubah, bukan hanya kritis tetapi juga memberikan masukan-masukan," ucap Agus.

Agus juga menyatakan aplikasi JAGA ini langsung terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kementerian Dalam Negeri.

"Melapor itu bukan hanya melapor yang tidak jelas identitasnya tetapi kan anda nanti ditanya, siapa anda, rumahnya di mana terus NIK-nya berapa karena ini kan datanya mengambil NIK dari Kemendagri itu," tegasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement