Selasa 15 Nov 2016 09:05 WIB

Ahli Tafsir Mesir Gagal Datang, Ini Penjelasan Pengacara Ahok

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan advokat tim pemenangan Ahok, Sirra Prayuna (tengah-bawah) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan Ahok di Mabes Polri, Senin (7/11).
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Pimpinan advokat tim pemenangan Ahok, Sirra Prayuna (tengah-bawah) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan Ahok di Mabes Polri, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli tafsir dari Mesir, Syekh Amr Wardani gagal datang untuk menjadi saksi ahli pihak terlapor, yakni Basuki Tjahaja Purnama. Alasannya karena ada acara keluarga yang tidak dapat ditinggalkan.

"Beliau tidak bisa hadir karena alasan keluarga sakit," ujar kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

(Baca: Tak Hadiri Gelar Perkara, Ahok: Terima Keluhan Warga Saja)

Sirra pun mengaku tidak memusingkan hal tersebut. Pasalnya rujukan untuk mengundang Syekh Amr Wardani hanyalah masukan dari tim sukses saja.

"Ahli tafsir dari Mesir, Kami memperoleh masukan, untuk memberikan rekomendasi beberapa nama, ahli pidana, agama dan bahas. Salah satunya menunjuk ahli dari Mesir. (Tidak datang), Kami tidak terlalu memusingkan hal itu," ujar dia.

Saat ditanyakan apakah sudah pernah sebelumnya berkomunikasi dengan Syekh Amr Wardani, Sirra mengaku tidak sama sekali. "Kami belum pernah bangun komunikasi langsung. Karena itu dari timses," jelasnya.

Seperti diketahui Selasa (15/11) ini akan dilangsungkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Sedangkan rencana pengumuman hasil gelar sendiri baru akan dilakukan pada Rabu (16/11) besok.

Adapun dalam gelar perkara tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bukan untuk menentukan apakah gubernur DKI Jakarta ini menjadi tersangka atau tidak. Gelar perkara ini hanya untuk menentukan apakah proses hukum akan ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement