REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid, meyakini proses gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan obyektif. Sehingga, ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya kasus pelecehan Alquran surat Al Maidah ayat 51 ini kepada kepolisian.
''Semua akan berjalan secara obyektif. Jangan ada prasangka-prasangka bahwa kepolisian akan bertindak kurang adil atau tidak independen dalam menjalankan tugasnya,'' kata Jazilul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/11).
Jazilul menyatakan, DPR ikut mengawasi gelar perkara Ahok yang rencananya dilangsungkan pada Selasa (15/11), untuk memastikan proses hukum yang berlangsung memenuhi rasa keadilan masyarakat. Apalagi, tekanan dari masyarakat kepada polisi begitu kuat hingga muncul demo 4/11 yang merupakan aksi terbesar setelah reformasi.
Meski demikian, Komisi III DPR sepakat untuk tidak hadir dalam gelar perkara yang akan dilakukan besok akan berlangsung terbuka terbatas. Mereka mengaku tidak ingin terlibat dalam pro kontra boleh tidaknya gelar perkara terbuka dalam sebuah kasus.