Senin 14 Nov 2016 15:57 WIB

Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji mendengarkan kesaksian dari Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/9).
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji mendengarkan kesaksian dari Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 300 juta.

"Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasman Sangaji pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Mas'ud dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/11).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kasman divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan berdasarkan dua dakwaan yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Mas'ud, Baslin Sinaga, Haryono, Ugo dan Anwar menjelaskan bahwa perbuatan Kasman merusak citra penasihat hukum. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra penasihat hukum dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ungkap anggota majelis hakim Haryono.

Terhadap putusan tersebut, Kasman menyatakan pikir-pikir. "Setelah saya berdiskusi dengan tim penasihat hukum, kami mohon waktu pikir-pikir terhadap putusan," kata Kasman. "Kami JPU KPK juga mengajukan pikir-pikir," kata jaksa KPK M Nur Aziz.

Terkait kasus ini, abang Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dituntut 3 tahun penjara sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dituntut 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement