REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penyidik Bareskrim Polri akan mendatangkan saksi ahli langsung dari Mesir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Saksi ahli tersebut yakni ulama Al-Azhar, Syekh Amr Wardani, yang akan didatangkan ke Jakarta.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, saksi ahli tersebut berkaitan dengan permintaan dari Ahok. Sehingga pihaknya juga mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Itu (permintaan) dari pihak terlapor ya, pihak terlapor kan boleh, seperti Jessica mau ngambil dari Australia, kan silakan, jadi yang dari terlapor ngambil dari Mesir ya silakan, enggak ada masalah," ujar Tito di Mako Brimob Mangga Dua, Depok, Selasa (14/11).
Adapun terkait gelar perkara yang rencananya akan dilakukan pada Selasa (15/11) besok, pihaknya sudah siap. Penyidik akan mendatangkan saksi ahli dari pihak pelapor, terlapor, serta saksi ahli dari penyidik. Kemudian pihak netral juga akan dihadirkan yakni Kompolnas, DPR RI, dan Ombudsman.
"Mereka akan mengawasi saja, nanti kita akan berikan kesempatan wartawan untuk meng-cover dulu, kemudian baru (mulai gelar)," ujar dia.
Gelar perkara sendiri tidak akan dia lakukan secara terbuka. Karena tiket penyelidikan itu tidak boleh terbuka sehingga kehadiran para saksi ahli ini bersifat sebatas masukan saja. Setelah gelar usai, kata dia, maka penyidik akan mengambil kesimpulan dari hasil gelar dan selanjutnya akan disampaikan kembali pada Rabu (16/11) esoknya.
"Sifatnya hanya masukan, selesai, kemudian penyelidik akan mengambil kesimpulan, kesimpulan akan disampaikan paling lambat esoknya hari Rabu," ujar dia.
Saat ditegaskan kembali apakah dalam gelar perkara tersebut Ahok akan datang, Tito belum bisa memastikan. Menurut mantan Kapolda Papua ini, Ahok bisa datang atau diwakilkan oleh penasehat hukumnya. "Kita undang, tapi boleh datang boleh tidak," ujar dia.