REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakin dia tidak bersalah atas tuduhan penistaan agama surah Al Maidah ayat 51. Ia pun menyerahkan segala proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Saya percaya, saya tidak bersalah dan saya percaya kepolisian itu pasti profesional. Jadi apapun putusan yang dilakukan polisi saya pasti ikut. Termasuk kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan yang baik dan pasti secara profesional, jadi saya akan terima," tutur Ahok di Balai Rakyat Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun berharap bila memang benar ia menjadi tersangka, kasus penistaan agama ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar gelar perkara terbuka bisa dilihat oleh masyarakat. "Nanti, waktu di pengadilan semua bisa live, bisa melihat dan saya percaya saya tidak bersalah," tegasnya.
Pada Senin (7/11) selama sembilan jam Ahok menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan 22 pertanyaan terhadap calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut.
Seperti diketahui, massa demonstrasi 4 November lalu di depan Istana Negera kemarin menuntut agar Polri segera memperjelas kasus hukum Ahok. Polri diminta agar menuntaskan kasus hukum dugaan penistaan agama Almaidah 51 yang sempat dilontarkan oleh Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu (27/9) lalu.