Ahad 13 Nov 2016 18:04 WIB

Kasus Ahok, Sekjen PAN: Ini Menyangkut Akidah Kesucian Agama

Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno (kanan)
Foto: Republika/ Wihdan
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri masih memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terkait surah Al Maidah ayat 51. Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan hal ini terkait dengan akidah umat Islam.

"Siapapun yang melakukan penistaan agama apapun dimanapun di nusantara manapun reaksinya akan sama, karena ini menyangkut akidah kesucian agama," kata Eddy ditemui di kantor DPP PAN, Jakarta, Ahad (13/11).

Eddy membantah jika disebut kasus ini telah dipolitisasi sejumlah kelompok. Pasalnya kasus ini terkait dengan akidah umat Islam yang merasa tersakiti. Maka itu, ia akan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum soal penanganan kasusnya.

Apalagi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo sudah menyampaikan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat, tepat dan transparan. "Prosesnya bagaimana seperti apa tata cara itu tentu akan ditaati oleh penegak hukum. Jadi kalau ada kekhawatiran akan dilanggar, penegak hukum paling tahu soal penegakan hukum," ujarnya.

"Saya tidak mau masuk ke teknis penyidikan, karena itu masuk ranah hukum. Kita percayakan saja, aparat kita kresidbel apalagi sudah ada perintah dari presiden agar cepat, tegas dan transparan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement