REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku pemalsu dokumen yang berkaitan dengan kasus OTT pungli Kemenhub beberapa waktu lalu. Ketiganya di bekuk di tempat persembunyianya di sebuah rumah kontrakan di Kampung Belakang Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (8/11) lalu.
“Tentu masih ingat saat satgas tangkap pungli di Kemenhub, Minggu ini kami tangkap kelompok yang buat dokumen palsu daripada dokumen Kemenhub,” ujar Panit Unit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Verdika Bagus Prasetya kepada wartawan, Ahad (13/11).
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Suyatno (44), Suyitno (33), dan Sudaryono (41). Menurut Verdika ada sejumlah dokumen yang telah mereka pasukan selama setahun terkahir ini. Pelaku telah memalsukan dokumen seperti sertifikat operator umum, buku pelaut, dan sertifikat keterampilan pelaut.
"Pelaut ini merasa kesulitan dan merasa dipersulit Kemenhub dalam pembuatan dokumen mereka sehingga jalan satu-satunya, selain bayar pungutan liar juga beli dokumen palsu, ini tentu lebih murah daripada bayar untuk pungli," ucap Verdika.
Dia menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku sudah ada 2.000 dokumen kelautan palsu yang sudah mereka edarkan ke pelaut Indonesia, baik pelaut yang beroperasi di dalam maupun di luar negeri. Kata dia, para pelaut itu memilih cara yang instan untuk bisa melewati prosedur kelaikan menjadi pelaut.
"Kami terus kembangkan terkait pemalsuan dokumen lainnya, jadi tak hanya di Kemenhub saja, kami terus dalami ini. Adapun cara mereka itu memalsukan dokumennya, mereka desain dulu lewat corel draw dan di cetak sesuai asli. Tiap buku pelaut pun ada nomor serinya yang dibuat berbeda-beda," kata dia.
Saat ini, polisi masih akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memeriksa dokumen-dokumen palsu tersebut. Polisi juga akan memanggil pihak Kemenhub sebagai saksi dalam pekan ini untuk mendalami kasus pemalsuan dokumen tersebut. “Minggu depan kita panggil pihak Kemenhub sebagai saksi,” ujar dia.
Sementara, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, saat ini pihaknya masih akan akan mengejar pelaku-pelaku lainnya. “kami akan segera limpah berkas perkara ke JPU dan masih akan mengejar pelaku lainnya,” kata Arsya.
Menurut dia, akibat perbuatannya ketiga pelaku tersebut diancam dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.