REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta pelapor dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menunjukan pelanggaran etika apa yang telah dilakukan olehnya. Itu tidak lain karena Fadli merasa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran etika.
"Kita tidak melakukan pelanggaran konstitusi, etika, dan Undang-Undang. Enggak ada sama sekali. Etika yang mana dilanggar?" kata Fadli di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Sabtu (12/11).
Fadli mengatakan, dirinya hanya mendatangi aksi bela Islam 4 November karena diundang. Justru, menurut politikus Gerindra tersebut, dirinya bisa disebut melanggar etika jika tidak memenuhi undangan yang diberikan kepadanya.
"Kita diundang ya kita dateng. Justru yang melanggar etika itu, kita diundang kita enggak dateng. Itu melanggar etika," terang Fadli.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum dari Komite Penegakan Hukum Pro Justicia melaporkan dua pimpinan DPR yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Keduanya dilaporkan karena dianggap melakukan penghasutan terkait orasinya saat demonstrasi 4 November 2016.