Jumat 11 Nov 2016 23:11 WIB

Kasus Ahok, Menhan: Lagi Diproses Pemerintah

JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengapresiasi partisipasi para peserta termasuk negara-negara sahabat Indonesia dalam penyelenggaraan Indo Defence Expo and Forum 2016 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/
Foto: Antara
JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengapresiasi partisipasi para peserta termasuk negara-negara sahabat Indonesia dalam penyelenggaraan Indo Defence Expo and Forum 2016 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan masyarakat perlu sabar dalam menanti dan mengamati proses hukum terkait penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Meski sekarang lagi ada masalah yang didemokan dan lagi diproses oleh pemerintah, sekali lagi mari kita tunggu proses hukum yang lagi berjalan dengan Pak Ahok," kata Menhan Ryamizard, Jakarta, Jumat (11/11).

Menhan mengatakan sebagai warga negara yang baik, maka masyarakat harus melaksanakan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia termasuk dalam memandang kasus Ahok. Ryamizard berharap masyarakat dapat menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah itu kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat jangan mudah terpancing untuk bertindak sepihak yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan negara. Ryamizard menuturkan pemerintah tentu akan berupaya menegakkan hukum dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

"Kita harus jaga keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ujarnya.

Dia mengajak agar semua warga Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Mari kita sama-sama hormati institusi negara yang terus berkomitmen untuk dapat menegakkan hukum sebaik-baiknya. Kita harus bersabar dan berdoa," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement