Jumat 11 Nov 2016 21:00 WIB

Energi dan Politisasi Alquran

KH Hasyim Muzadi
Foto:
Video Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam/Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur'an Depok Jawa Barat, KH A Hasyim Muzadi mengungkapkan, hukuman terhadap penistaan Agama pernah terjadi di Indonesia pada masa lalu, yakni pada kasus Arswendo Atmowiloto, Lia Eden, dan Musaddek. Namun bedanya kasus mereka tidak sebesar masalah penistaan kitab suci umat Islam yang dilakukan Ahok.

Kiai Hasyim mengingatkan kaum Muslimin Indonesia agar terus memperbaiki kualitas perjuangannya. ''Janganlah masalah kemurnian perjuangan pembelaan Alquran ini dicampuraduk dengan isu khilafah, pendirian negara Islam, atau disebut-sebut memberi peluang terhadap ISIS, peluang terhadap teroris, dan perlawanan terhadap pesatuan dan kesatuan bangsa,'' ujarnya mengingatkan.

''Karena apa? Apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh kaum Muslimin, masalah itu akan menjadi alat pukul balik terhadap kaum Muslimin itu sendiri serta akan bisa mengakibatkan umat Islam di Tanah Air menjadi tercerai-berai.''

Seluruh kaum Muslimin di Indonesia, apapun ormasnya, kata kiai Hasyim, jangan sampai beranggapan sekat-sekat ormas itu dapat menghadang energi Alquran, karena kalau dipaksakan justru akan berakibat tidak ditaatinya pemimpin oleh umatnya sendiri yang memang ghirah Alqurannya tinggi.

''Saat ini, upaya untuk menciptakan opini bahwa Ahok tidak menistakan agama tampaknya akan berlanjut. Kita masih menunggu hasil finalnya. Hasil Final itu bergantung siapa yang dimintai pendapat dan fatwanya oleh pihak kepolisian. Semoga akan selaras dengan keputusan Majelis ulama Indonesia,'' jelas kiai Hasyim menambahkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement