Jumat 11 Nov 2016 16:01 WIB

Beri Kesempatan Polri Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Secara Adil dan Objektif

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR --Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus menjadi perbincangan publik. Ketua umum Partai Bulang Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Polri untuk menangani kasus tersebut secara adil dan objektif.

“Serahkan saja kepada Polri. Saya yakin Polri di bawah kepemimpinan dan integritas Jenderal Tito Karnavian akan mampu melaksanakan tugas itu secara baik. Jangan sampai ada intervensi terhadap polisi dari pihak manapun juga,” ujar Yusril usai memberikan ceramah di Masjid Baiturrahman, Panakukkang, Makassar, Jumat (11/11/) melalui release yang dikirimkan kepada Republika.co.id.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menjamin pemeriksaan terhadap Ahok akan dilakukan secara objektif. Yusril menyatakan mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dan berharap komitmen tersebut  menjadi kenyataan.

Yusril mengakui bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok kini sudah mendunia. Karena itu kasus ini harus benar-benar ditangani secara jujur, adil dan obyektif serta sesuai kaidah hukum yang berlaku. Yusril mengingatkan semua pihak agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penyelesaian hokum kasus tersebut. “Kalau ada intervensi maka objektivitasnya akan buyar,” tegas Yusril.

Di hadapan seribuan jamaah pengajian yang hadir, Yusril yang juga pakar hukum tata Negara ini mengakui bahwa gelar perkara terbuka dalam penyelidikan kasus dugaan penodaan agama ini tidak lazim dan tidak diatur dalam KUHAP. Namun karena kasus ini telah menarik perhatian baik nasional maupun internasional, Yusril menganggap  gelar perkara secara terbuka atas kasus tersebut hal itu dapat dianggap sebagai kekhususan.

"Dengan gelar perkara terbuka itu, publik dapat menilai apakah penyelidikan ini dilakukan secara benar, adil dan obyektif atau tidak," papar Yusril.

Yusril menilai  penanganan kasus dugaan penistaan agama ini menjadi pertaruhan kredibilitas  kemampuan Polri dalam menangani perkara yang sentif dan kental nuansa politiknya.

Yusril menolak untuk menjawab pertanyaan apakah Ahok bersalah atau tidak dalam kasus penodaan agama ini. Sebab, lanjut Yusril, saat ini baru tahap penyelidikan. Ia masih belum tahu apakah akan ditingkatkan ke penyidikan dan kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. “Kalau semua tahapan ini dilalui nantinya, maka pengadilanlah yang berwenang memutuskan Ahok terbukti bersalah atau tidak," papar Yusril.

Yusril mengatakan bahwa dalam tahap penyelidikan sekarang ini, polisilah yang berwenang memutuskan apakah dugaan penodaan agama oleh Ahok ini memiliki cukup bukti atau tidak. Namun andaikan cukup bukti dan Ahok dinyatakan sebagai tersangka, maka hal itu tidaklah menghalanginya untuk ikut dalam Pilkada DKI.

"Ahok baru tidak bisa ikut Pilkada kalau dia jadi tersangka pelaku tindak pidana yg diatur dalam UU Pilkada. Sedangkan kasus penodaan agama adalah delik umum yang diatur dalam KUHP. Karena itu, saya berharap agar kalaupun Ahok dinyatakan tersangka, dia tidak perlu ditahan sehingga Pilkada DKI dapat berlangsung secara normal, fair dan adil bagi semua kontestan," tegas Yusril.

Lebih lanjut Yusril menyatakan, andai polisi menyatakan bahwa kasus Ahok tidak cukup bukti setelah gelar perkara nanti,  maka  Ahok tentu tidak bisa dijadikan sebagai tersangka. Kalau ini yang terjadi, maka persoalan selanjutnya beralih ke persoalan politik.

“Tentu sebagian umat Islam tidak bisa menerima hal ini. Akibatnya, suhu politik yang memang telah memanas jelang Pilkada DKI ini, eskalasinya akan terus meningkat.  Dalam hal ini,pemerintah harus dengan segala kehati-hatian menangani permasalahan ini karena langkah apapun yang ditempuh, semuanya berisiko. Pemerintah tentu harus memilih kebijakan dengan risiko paling minimal,” urai Yusril.

Yusril kembali menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara benar, adil dan obyektif. Kalau salah nyatakan salah. Kalau tidak salah nyatakan tidak salah. Dia mengutip Al Qur'an yang menegaskan bahwa Allah telah menurunkan al Kitab dan Al Hikmah supaya manusia menegakkan hukum dengan adil.

"Jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap sekelompok orang, menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sikap adil itu lebih dekat kepada taqwa" pungkas Yusril mengutip Al Qur'an mengakhiri untuk keterangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement