Jumat 11 Nov 2016 00:18 WIB

Buni Yani: Saya tidak Pernah Mengedit Video Ahok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
 Buni Yani (kiri) didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian (kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menodai agama di Kantor Badan Reserde Kriminal Polri (Bareskrim), Jakarta, Kamis (
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Buni Yani (kiri) didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian (kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menodai agama di Kantor Badan Reserde Kriminal Polri (Bareskrim), Jakarta, Kamis (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani mengungkapkan ia tidak pernah mengedit atau menyunting video tersebut. Menurutnya, ia hanya mengunggah ulang cuplikan video berdurasi 31 detik yang didapat dari unduhan akun media NKRl.

"Sama seperti apa adanya dengan yang saya dapatkan dari media NKRI, saya tidak mengapa-apakan, media NKRI yang mengupload video tersebut pada tanggal 5, itu saya upload ulang pada tanggal 6. Tanpa ada perubahan apapun," kata Buni di Bareskrim Mabes Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Hal itu pula yang ia jelaskan kepada penyidik Bareskrim Polri saat dimintai keterangan seputar video tersebut. Kepada penyidik, Buni menjelaskan video yang diunggah tersebut memang didapat sudah dalam bentuk cuplikan video.

Buni bersama tim kuasa hukum juga melampirkan sejumlah bukti berupa hasil screenshot atau potongan gambar unggahan video tersebut oleh akun lain sebelum Buni Yani dan juga video yang ia unggah tersebut.

"Hanya perlihatkan screenshot yang sebelum Pak Buni upload, banyak akun, lalu setelah kemudian atau setelah Pak Buni upload," ujar kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian.

Dalam kesempatan itu, Aldwin sekaligus mengklarifikasi pernyataan Buni yang menghilangkan kata 'pakai' dalam transkrip video. Menurutnya, Buni tidak melakukan transkip video, namun hanya memberikan caption atau penjelasan singkat video tersebut. Hal itu pula yang ditanyakan penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penghilangan kata 'pakai' oleh Buni.

"Transkrip dibahas, jadi perlu diluruskan Pak Buni itu bukan mentranskrip, tapi memberikan caption, intisari, dan pendapat pribadi bukan transkrip. Kalau transkrip dia akan tulis dari awal sampai akhir harus utuh," kata Aldwin.

Adapun diketahui, Buni Yani selesai dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi selama kurang lebih 7 jam. Buni yang tiba di Bareskrim Polri pada pukul 09.25 WIB itu, diketahui keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.25 WIB. Buni juga dicecar 28 pertanyaan oleh Bareskrim Polri.

"Poinnya delapan pertanyaan, tapi beranak semua pertanyannya, seputar upload (unggah) video," ujar Aldwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement