REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aldwin Rahadian, Pengacara Buni Yani mengatakan kliennya hanya ingin mengajak diskusi netizen dalam hal ini "Facebookers" setelah mengunggah video Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu.
"Tujuan dia mengunggah karena latar belakangnya wartawan. Beliau ini ingin mengajak diskusi netizen dalam hal ini 'Facebookers' karena ada pernyataan yang dianggap sensitif dalam video itu," kata Aldwin setelah pemeriksaan kliennya itu di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/11).
Ia menjelaskan bahwa kliennya menganggap dalam video itu ada yang sensitif karena seorang pejabat publik menyatakan pernyataan yang bisa membuat ramai.
"Makanya dia bilang "penistaan agama?" Dalam caption di Facebook Pak Buni. Jadi, beliau ingin mengajak publik meyakinkan lagi untuk pribadinya sendiri, betul apa tidak ada sesuatu dalam video itu," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, kata dia, juga membahas soal transkrip video Ahok. "Transkripnya juga dibahas, perlu diluruskan lagi Pak Buni bukan mentranskrip tapi memberikan caption, intisari, pendapat pribadi bukan transkrip. Kalau transkrip kan dia tulis dari awal sampai akhir," ujarnya.
Buni sendiri dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai saksi dalam dugaan kasus penistaan agama oleh Ahok. "Jadi, pertanyaan itu kurang lebih 28, memang pertanyaan poinnya ada 8 tetapi beranak a,b,c, dan lain sebagainya. Seputar soal upload video," kata Aldwin.
Dalam pemeriksaan itu, pihaknya menyatakan secara jelas dan gamblang bahwa kliennya tidak pernah memenggal kata "pakai" pada video itu. "Di luar itu, banyak akun lain selain dari Pak Buni yang mengunggah dengan durasi yang sama 31 detik juga dengan caption yang disampaikan. Jadi, masing-masing akun yang mengunggah diberikan caption juga dan sebelum tanggal 6 Oktober saat Pak Buni mengunggah sudah banyak yang mengkritisi itu," tuturnya.