Kamis 10 Nov 2016 16:54 WIB

Ini Pidato SBY yang Dinilai Alumni HMI Memprovokasi Rakyat

Presiden RI keenam yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pemaparan saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Presiden RI keenam yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pemaparan saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri. Presiden ke-6 RI itu dinilai telah memprovokasi masyarakat jelang aksi 4 November 2016.

Koordinator Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Mustaghfirien menjelaskan pernyataan yang dianggap telah memprovokasi masyarakat disampaikan SBY pada 2 November lalu di Cikeas.

Adapun pernyataan tersebut adalah saat SBY mengatakan bahwa 200 juta rakyat jangan tersandera dengan satu orang dan sampai lebaan kuda pun demo akan terus terjadi, kalau Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak diadili dan dipersalahkan.

"Pernyataan SBY ini cenderung politis kepada Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Sebagai mantan kepala negara harusnya memberi pernyataan menyejukan tetapi ini malah memprovokasi," tegasnya, Kamis (10/11).

Mustaghfirien melanjutkan awalnya pihaknya menilai pidato yang disampaikan SBY bisa menenangkan masyarakat. Namun setelah dipelajari pidato itu mengandung hasutan dan kebencian etnis tertentu.

Sementara itu, Sekretaris Forum Silaturrahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Adhel Setiawan melihat penangkapan kader-kader HMI saat aksi unjuk rasa itu tidak mungkin terjadi apabila tidak ada provokasi.

"Tidak mungkin mereka melakukan tindakan anarkis tanpa ada provokasi lalu tiba-tiba Pak Jokowi berpidato bahwa aksi kemarin itu diprovokasi atau ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik, kami menilai ada aktor politik dibalik demo itu," kata Adhel.

Ia menilai SBY melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Bukti-bukti permulaan yang sudah kami sampaikan adalah video lengkap pidato SBY yang menurut kami sudah memenuhi unsur kedua pasal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Jumat (4/11).

Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkis selepas shalat Isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan konsentrasi pengunjuk rasa. Akibat kerusuhan itu sebanyak 350 orang dari aparat gabungan dan massa pengunjuk rasa terluka dan 21 kendaraan hancur dirusak demonstran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement