Kamis 10 Nov 2016 16:35 WIB

Survei: Mayoritas Masyarakat Tuntut Ahok Tetap Diproses Hukum

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak menjadi viral, video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang menafsirkan surat Al Maidah ayat 51, memunculkan kontroversi dan dugaan penistaan Alquran. Survei Lingkar Survei Indonesia (LSI) melansir, masyarakat tetap meminta Ahok untuk tetap diproses hukum.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, 63,7 persen masyarakat meminta kepolisian terus mengusut kasus hukum dugaan penistaan tersebut. Sementara itu yang menyebut tidak perlu diproses hukum sebanyak 18.3 persen. 18,0 persen menjawab tidak tahu.

Survei itu dilakukan sejak 31 Oktober hingga 5 November 2016 di Jakarta. Dilakukan dengan tatap muka terhadap 440 responden. Responden tersebut dipilih dengan metode multistage random sampling, dengan margin of error plus minus 4,8 persen.

Kepolisian hari ini telah kembali memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan penistaan Alquran yang dilakukan pejawat tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement