REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Nasional ikut menyesalkan penangkapan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) oleh Polda Metro Jaya. Mereka menilai cara yang dilakukan polisi terkesan represif.
"Kami, Pengurus Komisariat PMII Universitas Nasional mengimbau polisi tidak asal menetapkan seseorang menjadi tersangka sebelum ada proses penyelidikan terlebih dahulu," ujar Ketua Komisariat PMII Universitas Nasional Muhamad Akbar Yaumul Nahar, Kamis (10/11).
Polisi, kata dia, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan jangan melakukan kriminalisasi kepada mahasiswa yang ikut terlibat dalam aksi 4 November lalu. "Karena bisa jadi mereka juga adalah korban provokasi dari kelompok-kelompok yang tidak menginginkan aksi damai kemarin berjalan sukses," ujar Akbar.
Sama seperti HMI, PMII ikut bersuara di jalan saat aksi 4 November. Tujuan mereka pun sama dengan peserta aksi lain, yakni menyampaikan pesan kepada penguasa agar keadilan ditegakkan dengan cepat dan transparan.
Akbar menyebut terbitnya matahari 4 November hingga berakhirnya senja menjadi simbol bersatunya umat Islam. Ayat-ayat suci dikumandangkan, takbir diteriakkan dengan semangat dan menggelegar, menyentuh hati setiap orang yang melihat dan mendengarkan baik yang ada di sana, ataupun tidak. Namun, aksi damai tersebut menjadi ricuh dan tak terkendali setelah umat Islam menunaikan ibadah shalat Maghrib.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika aksi ricuh sedang berlangsung, salah seorang mahasiswa Universitas Nasional, Ismail Ibrahim (kader HMI Universitas Nasional) tertangkap kamera sedang memegang bambu yang dituduh menyerang barikade polisi.
Foto Ismail kemudian menjadi viral di media sosial dan media elektronik yang disangka sebagai provokator aksi damai. Akbar mengatakan jutaan caci maki terhadap Ismail dilontarkan masyarakat yang tidak tahu-menahu tentang persoalan tersebut.
Kemudian pada Senin (7/11), Ismail ditangkap di rumah anggota DPD RI Basri Salamah yang berasal dari daerah Tidore, Maluku Utara. Dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.