Kamis 10 Nov 2016 10:49 WIB

Buni Yani Siap Beberkan Gamblang Video Pernyataan Ahok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kiri) bersama pendukungnya mengepalkan tangan sebelum memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kiri) bersama pendukungnya mengepalkan tangan sebelum memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah dan penyunting video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang surah Al Maidah ayat 51, Buni Yani siap memberikan keterangan gamblang berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Kuasa Hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengatakan Buni akan memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan oleh penyelidik Bareskrim Polri. Pasalnya, nama Buni diketahui disebut dalam sejumlah pemeriksaan saksi sebelumnya, dimana Buni disebut menyunting video tersebut.

"Bareskrim minta kita untuk berikan informasi karena disebut di pemeriksaan sebelumnya oleh bebrapa saksi, termasuk Pak Ahok. Kami akan klarifikasi gamblang, posisi Buni seperti apa, potong video nggak pernah dilakukan," kata Aldwin di Gedung Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Aldwin diketahui turut mendampingi Buni Yani saat memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Kamis (10/11). Buni Yani hadir di Bareskrim Polri pada pukul 09.25 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans.

Ia juga nampak santai menjawab pertanyaan sejumlah media sebelum masuk ke ruang Bareskrim Polri. "Saya sudah siap diperiksa, mungkin klarifikasi," ujar Buni.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memang menjadwalkan pemanggilan terhadap Buni Yani pada Kamis (10/11) hari ini setelah Bareskrim memeriksa Ahok pada Senin (7/11) kemarin.

"Rencana Buni Yani hari Kamis dipanggil penyidik, sebagai saksi dalam kaitan kasus Pak Ahok sebagai terlapor," ujar Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Menurutnya, pemanggilan terhadap Buni Yani merupakan rangkaian pemeriksaan terhadap semua saksi sebelum dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Adapun materi pemanggilan kepada Buni Yani, berkaitan cuplikan video yang diunggah Buni yang diduga hasil potongan.

"Memang diedit dan dipotong artinya, karena durasinya cukup panjang satu jam lebih di pulau seribu dari penjelasan Pak Ahok, diambil penggalan saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement