Rabu 09 Nov 2016 11:10 WIB

MUI: Pendapat dan Sikap Keagamaan Soal Ahok Lebih Tinggi dari Fatwa

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi
Foto: Mysharing
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menegaskan, pendapat dan sikap keagamaan MUI soal Gubenur DKI pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih tinggi kedudukannya dari fatwa. Karena, fatwa hanya dibuat oleg sebuah komisi yakni komisi fatwa.

Hasil komisi fatwa ditandatangai oleh ketua dan sekretaris komisi fatwa. Adapun pendapat dan sikap keagamaan itu dibahas di rapat pimpinan MUI yang ditetapkan dan ditandangani ketum dan sekretaris jenderal.

"Jadi hirarki pendapat dan sikap keagamaan lebih tinggi, karena kami melihat ini persoalan serius," ujarnya dalam sebuah acara program televisi, semalam.

MUI telah membentuk tim untuk melakukan pengkajian penelitian dan mendalami persoalan Ahok. Tim meliputi berbagai sudut di Komisi MUI. Ada Komisi Pengkajian, Hukum dan HAM, Fatwa dan juga Komisi Komunikasi dan Informasi.  "Untuk lakukan penelitian pendalaman kita lakukan konfirmasi berbaagai," ujarnya.

Zainut berpendapat, seandainya putusan dan sikap itu bisa ditindaklanjuti oleh polisi, ia yakin persoalan tak akan melebar.

Baca juga, Buya Syafii Maarif: Saya Hanya Kenal Ahok Sekadar Saja.

Dalam sikap MUI ada dua substansi pertama pendapat fatwa yang ditegaskan dalam diktum bahwa Ahok dikategorikan, pertama menghina Alquran dan kedua menghina Ulama.  "Karena kata dibohongi pakai Al-Maidah 51. Kami menghambil data bukan dari Buni Yani tapi dari data yang kami bisa pertanggungjawabkan," ujarnya. 

Di samping pendapat keagamaan, ada beberapa rekomendasi. Pertama, MUI ingin pemerintah tetap menjaga kehidupan harmonis kerukunan beragama. "Kami tak ingin NKRI tercabik-cabik karena satu orang," ujarnya. 

Kedua, MUI meminta aparat penegak hukum segera memproses persoalan ini. Ketiga, meminta umat Islam tidak main hakim sendiri dan anarkis. Karena akan menodai kesucian agama Islam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement