REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustad Ahmad Al Kaff berharap kepolisian tidak mencampur kasus penistaan agama Basuki Tjatjaha Purnama dengan kasus Buni Yani. Ia mengatakan hal ini dalam acara Indonesia Lawyer Club di TVOne.
"Pak Kapolri jangan dicampur aduk, Buni Yani alhamdulilah sudah diproses, Saudara Basuki ini menurut ulama menistakan agama, ulama paling tinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buni Yani kami tidak kenal," tegasnya, Selasa (8/11).
Ahmad berharap kepolisian menggunakan MUI untuk memberi masukan dalam kasus ini. Karena hanya MUI yang mempunyai legitamasi tertinggi. Begitu pula dengan perwakilan MUI Zainut Tauhid Sa'adi yang mengatakan MUI membentuk tim khusus yang mengkaji kasus ini.
"Karena kami sudah melakukan suatu penelitian pengkajian luar biasa. Kami melakukan konfirmasi ke berbagai pihak. Tim yang kami bentuk dari berbagai komisi melaporkan dewan pemimpinan MUI," katanya dalam kesempatan yang sama.
Karena itu, kata Zainut, pendapat dan sikap keagamaan MUI lebih tinggi dari fatwa. Karena fatwa hanya dibuat oleh komisi fatwa. Sedangkan pendapat dan sikap berdasarkan rapat Dewan Pimpinan, ditandangani oleh Ketua Umum dan Sektaris Jendral.
"Kami tidak mengambil data dari Buni Yani tapi otentik kami ambil dari durasi utuh yang kami teliti, pelajari," katanya.