REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Seorang narapidana Rutan Tanjung Pura Kelas II B Langkat, Sumatra Utara melarikan diri. Napi, tersebut kabur dengan cara memanjat pagar Rutan, Senin (7/11), siang.
Napi yang kabur ini diketahui bernama M Yusuf. Warga Kampung Tengah, Pekan Besitang, Langkat ini divonis lima tahun penjara dalam perkara narkoba. Napi yang sudah menjalani masa tahanan selama sekitar enam bulan ini melarikan diri dengan memanfaatkan pengerjaan proyek pembangunan dua blok tahanan dan beberapa bangunan lain di Rutan itu.
"Hingga saat ini kita masih mencari napi yang kabur itu," kata Kalapas Rutan Tanjung Pura Kelas II B Kriston Napitupulu, Selasa (8/11).
Kejadian ini diduga terjadi saat para pekerja proyek sibuk mengerjakan penambahan tinggi pagar Rutan. Yusuf diduga memanjat perancah bangunan dan turun melalui pohon pisang milik warga yang ada di dekat pagar tersebut.
Kaburnya napi ini baru diketahui petugas setelah ada laporan dari napi lain. Petugas Rutan pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Pura.
Dengan dibantu polisi, petugas Rutan kemudian bergerak melakukan pencarian di sekitar lokasi. "Pencarian ini dengan menyisir aliran sungai mati dan sekitarnya yang dibantu oleh pihak kepolisian dan warga sekitar," ujar Kriston.