REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, pihaknya akan memperkuat argumen angkatan muda Muhammadiyah dalam pelaporan kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kami juga akan memperkuat argumen kami. Dengan memberikan alat-alat bukti yang ada di samping CD (Compact Disk)," ujarnya di kantor Bareskrim Polri, Selasa (8/11).
Selain itu, PP Pemuda Muhammadiyah bersama angkatan muda Muhammadiyah lainnya juga akan menghadirkan saksi-saksi ahli yang berkompeten di bidang ahli hukum, agama dan bahasa.
"Kami sudah siapkan itu semua. Kami yakin bisa meyakinkan penyidik dan publik bahwa ahok secara terang-terangan terbukti melanggar pasal 156A KUHP. Kami sudah diskusi dengan tim ahli kami, dengan berbagai kajian dan latar belakang," katanya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama terhadap Surah al-Maidah ayat 51. Selama kurang lebih sembilan jam penyidik mencecar Ahok terkait pernyataannya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, ada 22 pertanyaan yang ditanyakan penyidik pada pemeriksaan kedua Ahok pada hari ini. Sehingga jika digabungkan dari pemeriksaan sebelumnya, total ada 40 pertanyaan penyidik kepada Ahok.
"Ada beberapa kata yang memang terucap di situ, lalu disunting seseorang dan dijadikan viral, yang terakhir seolah-seolah terjadi penistaan agama, dan menjadi masalah bagi umat Islam, jadi penyidik melihat, memeriksa secara lengkap dan komprehensif," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Menurut Rikwanto, penyidik hari ini juga menuntaskan pemeriksaan kepada Ahok sebagai saksi dalam kasus ini. "Sementara ini selesai sudah buat Pak Ahok, kemungkinan tidak lagi diperiksa Pak Ahok sampai gelar perkara," ujar Rikwanto.
Selanjutnya, pihaknya dalam pekan ini akan fokus memeriksa sejumlah saksi lain yang belum diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut. Rikwanto menuturkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa hampir 25 orang saksi yang terdiri dari saksi pihak pelapor, terlapor, dan ahli.