Selasa 08 Nov 2016 15:42 WIB

Didampingi 100 Pengacara, Ini Tanggapan Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama mengaku tidak menyangka dengan 100 kuasa hukum yang mendampingi dirinya terkait kasus penistaan agama surah Al Maidah ayat 51.

"Itu kan 100 pengacara yang pengen membantu. Saya juga sampaikan tidak usah terlalu banyak," ujar Ahok saat melakukan blusukan di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Sebelumnya Ketua Tim Advokat Ahok, Sirra Prayuna mengungkapkan, ada sekitar 100 kuasa hukum yang mendampingi Ahok. Sirra menuturkan, para kuasa hukum tersebut secara sukarela dan inisiatif sendiri menawarkan diri menjadi tim pendamping hukum Ahok dalam kasus ini.

"Ini semua atas inisiatif sendiri, bukan permintaan Ahok. Tim hukum kampanye cukup lumayan sebenanya, seperti kuasa hukum partai ada teman-teman advokat, profesional ada," tutur Sirra.

Selama sembilan jam Ahok menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan 22 pertanyaan terhadap calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut.

Seperti diketahui, massa demonstrasi pada 4 November di depan Istana Negera kemarin menuntut agar Polri segera memperjelas kasus hukum Ahok. Polri diminta agar menuntaskan kasus hukum dugaan penistaan agama terkait surah Al Maidah ayat 51 yang sempat dilontarkan oleh Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu (27/9) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement