REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto menyatakan dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama penyidik berfokus pada transkrip yang terdapat dalam rekaman video Basuki Tjahaja Purnama. Penyidik mencari lebih jauh substansi dari ketiadaan kata 'pakai'.
"Dalam video asli ada kata "pakai" namun ditranskrip tidak ada kata "pakai". Substansinya sejauh apa, argumennya sejauh apa, itu akan kami nilai," kata Rikwanto seusai pemeriksaan Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Selain itu, kata dia, video yang diunggah Buni Yani tersebut memang mengalami perubahan karena dipotong durasinya. "Memang diedit, dipotong. Durasinya memang cukup panjang sekitar 1 jam lebih dari video Pak Ahok di Kepulauan Seribu, namun diambil penggalannya saja. Nanti itu yang akan mengulas adalah ahli," tuturnya.
Sebelumnya, dalam sebuah program talkshow yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, Buni Yani, pengunggah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya.
Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai". Kombes Pol Rikwanto juga mengatakan pihaknya akan menggelar gelar perkara terbuka terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama pekan depan.
"Rencananya minggu depan dan kalau minggu ini rencananya akan memeriksa saksi-saksi yang belum kami periksa. Minggu ini ada 8 orang lagi termasuk saksi pelapor yang akan diperiksa," katanya.