REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) Mabes Polri mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Kedatangan tersebut bertujuan meminta klarifikasi kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin atas pendapat dan sikap keagamaan yang pernah dikeluarkan MUI terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
MUI pun membenarkan bahwa pernah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan tersebut. Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, hasil klarifikasi itu wajib menjadi pertimbangan hukum bagi Polri. "Karena tafsir mengenai persoalan keagamaan (Islam) di Indonesia hanya diberikan kepada MUI," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (7/11).
MUI bukan kali pertama ini mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan. Menurut dia, pendapat dari MUI sudah menjadi rujukan keputusan dalam penyidikan hingga pembuktian bagi Majelis Hakim terkait kasus yang dikaitkan dengan Islam.
Misalnya, kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Arswendo Atmowiloto, Gafatar, dan Tajul Muluk (seorang pemuka agama beraliran syiah asal Madura). MUI, kata Ikhsan, memiliki hak menafsirkan persoalan agama Islam.
Ada tiga penyidik yang mendatangi MUI, yakni Kombes Sulistio, Ipda Retno Suharyati, dan Aiptu Navi Armadianto. Ada 26 pertanyaan yang diajukan Bareskrim. Dalam kesempatan itu, MUI menegaskan bahwa kedudukan hukum pendapat dan sikap keagamaan tersebut lebih tinggi dari fatwa.
Proses pembuatan pendapat dan sikap keagamaan dilakukan melalui pengkajian dan penelitian. Kemudian ada juga masukan dan pengkajian dari Infokom serta Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI. Hasil semua kajian kemudian dirapatkan dalam rapat Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat.
Tak hanya sampai di situ, MUI pun masih membuka masukan dari berbagai masyarakat dan organisasi massa (ormas) di Indonesia. Setelah itu, hasil kajian kembali dirapatkan dan barulah keluar pendapat dan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI.
Pendapat dan sikap keagamaan tersebut menjadi rujukan dan nasihat bagi umat. Ikhsan mengatakan, pendapat dan sikap keagamaan layak diterbitkan guna menjaga atau menganalisis masyarakat yang marah akibat ucapan Ahok terkait Surah Al Maidah ayat 51.
"Jika dibiarkan keadaan lebih buruk. Maka dikanalisasi bahwa perbuatan penistaan (yang diduga) oleh Ahok agar diproses hukum oleh Polri," kata Ikhsan.