REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara FPI, Munarman menilai kasus Buni Yani yang dituntut dengan undang-undang ITE sama seperti kasus video porno yang menjerat Musisi Ariel. "Ariel tidak mengupload, tapi kenapa ariel kena? dipenjara dia," ujarnya saat konferensi pers di Wisma Kodel, Senin (7/11)
Tuduhan Ariel adalah ikut berperan serta terhadap kasus video bermuatan pornografi. Ia menganalogikan, jika Buni Yani tersangka disebabkan mengunggah video bermuatan SARA, yang menjadi tersangka juga harus Ahok, karena isi kontennya adalah sara yang disampaikan Ahok. "Kalau Buni Yani ditangkap, (Ahok) harus ditangkap!"
Menurut Munarman, karena Buni Yani diperkarakan dengan undang-undang ITE, penyidikan secara bertahap harus dilakukan. Mulai dari siapa yang mengupload pertama video tersebut. Sedang Buni Yani mengambil video dari mediankri, dan mediankri mengambil di website resmi pemprov DKI.
"Siapa yang pertama mengapload itu? Jadikan Pemprov itu tersangka, siapa yang bertanggung jawab? ya Ahok,” katanya.