REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengimbau agar masyarakat menyerahkan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada hukum yang berlaku. Masyarakat, kata dia, perlu mengembalikan kasus ini kepada penegak hukum.
"Kita kan semua sepakat membawa ke jalur hukum, bukan agama, politik, lain-lain. Kalau jalur hukum artinya kita kembalikan pada kewenangan kepolisian, kejaksaan, pengadilan," kata JK usai menghadiri peresmian pembukaan sidang umum interpol ke-85 di Nusa Dua, Bali, Senin (7/11).
Pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan pada Senin pagi ini oleh Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Sejauh ini, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sekitar 22 saksi. Polisi juga telah meminta keterangan dari 10 saksi ahli, termasuk saksi ahli yang diajukan terlapor.
Pemerintah sendiri telah berjanji untuk menuntaskan kasus penistaan agama ini dalam waktu dua pekan dan dilakukan secara terbuka kepada publik. Hal ini pun kembali ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sudah perintahkan pada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka. Tapi kita juga harus lihat apakah ada aturan hukum yang membolehkan atau tidak. Kalau boleh saya minta dibuka biar tidak ada syak wasangka," kata Presiden, usai meninjau ruas jalan tol baru di wilayah Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (7/11).
Jika dalam penyelidikan terbukti terjadi penistaan agama, maka status terlapor Basuki Tjahaja Purnama dapat ditingkatkan. Tetapi jika tidak terbukti, maka kasus itu dihentikan.