REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat pengrusakan dan penjarahan minimarket di Kedung Panjang Penjaringan.
"Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan seorang hasil pengembangan dilakukan penangkapan jadi total 13 tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Ahad (6/11).
Awi menuturkan awalnya anggota Polres Metro Jakarta Utara menangkap 15 orang di lokasi pengrusakan dan penjarahan Penjaringan. Dari hasil penyelidikan, polisi memulangkan tiga orang karena tidak memenuhi unsur pidana, sedangkan 12 orang lainnya ditetapkan tersangka dan seorang lainnya yang ditangkap berdasarkan pengembangan.
Awi menyebutkan anggota Polres Metro Jakarta Utara masih memburu 16 orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melepaskan 10 orang yang diamankan saat terjadi kericuhan aksi damai di Jalan Merdeka Barat dan Jalan Merdeka Utara pada Jumat (4/11). Hasil gelar perkara menurut Awi, tujuh orang tidak ditemukan perbuatan pidana, sedangkan tiga orang lainnya terdapat unsur pidana namun kurang alat bukti.
"Sehingga 10 orang itu dipulangkan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.