Ahad 06 Nov 2016 05:36 WIB

MUI Pariaman: Islam tidak Mengajarkan Kebencian

Berjalan dari arah Tugu Tani menuju Jl Medan Merdeka Barat pada Jumat (4/11) siang, massa Aksi Bela Islam II membawa poster berisikan tuntutan penuntasan proses hukum dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Berjalan dari arah Tugu Tani menuju Jl Medan Merdeka Barat pada Jumat (4/11) siang, massa Aksi Bela Islam II membawa poster berisikan tuntutan penuntasan proses hukum dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, Sumatra Barat, menyatakan bahwa agama Islam merupakan agama pemaaf, mencintai perdamaian. Islam juga tidak mengajarkan kebencian antarsesama manusia.

"Agama Islam tidak mengajarkan permusuhan dan justru mengajak saling bermaafan, karena hal tersebut sangat dibenci oleh Allah," kata Ketua MUI setempat Jauhar Muis, di Padang, Sabtu, menanggapi pernyataan gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan kasus penistaan agama yang berujung adanya unjuk rasa besar-besaran Jumat (4/11).

Menurutnya adanya pertentangan terkait pernyataan Ahok tersebut lebih pada permintaan umat muslim terkait kejelasan keadilan dalam hukum. Tentu kata dia, Indonesia merupakan negara hukum. Setiap yang bersalah tetap dan wajib diproses sesuai ketentuan konstitusi yang berlaku, seperti tindakan Ahok yang telah mencederai pemeluk Islam.

"Meskipun agama Islam dan pemeluknya telah memaafkan, tetapi bukan berarti proses hukumnya hilang. Pemerintah harus menegakkan hukum kepada semua elemen masyarakat tanpa tebang pilih" ujarnya.

Pihaknya meminta pemerintah menjalankan dan menegakkan aturan hukum agar tidak menimbulkan kekacauan dalam tatanan masyarakat. "Kita mengkhawatirkan apabila penegakan hukum tidak sesuai dengan ketentuan, maka masyarakat bisa saja tidak lagi mempercayai para penegak hukum," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement