REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, bahwa pemilik akun jejaring sosial Facebook, Buni Yani, berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," tutur Boy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/11).
Buni dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Alquran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.
Dalam sebuah program "talkshow" yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Ahok itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video tersebut. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata 'pakai'.
Ahok sendiri telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok mengakui, ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam.
Meskipun begitu, Buni Yani tetap meminta Ahok diproses secara hukum. Dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sementara laporan polisi terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
"Kegiatan pemeriksaan Buni Yani dimana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya nanti bisa didalami lagi, yang jelas prosesnya masih berjalan," kata Boy Rafli.