REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan Polri serius dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Boy mengatakan dalam dua minggu mendatang status hukum Ahok akan diputuskan.
Menurutnya, saat ini penyidik terus mengumpulkan bahan-bahan keterangan dari saksi pelapor maupun saksi ahli. Ia mengatakan kemungkinan dalam dua pekan ini, bukti-bukti sudah cukup sehingga bisa dilanjutkan dengan proses gelar perkara.
"Dalam dua minggu akan ada gelar perkara menentukan status hukum terlapor (Basuki)," ucapnya, Sabtu (5/11).
Di dalam gelar perkara dibahas temuan fakta-fakta diperoleh dari pemeriksaan saksi pelapor, saksi ahli, serta hasil forensik digital atas video yang tersebar viral tentang ucapan Basuki yang dianggap menghina agama Islam saat menyebut-nyebut salah satu ayat Al Quran ketika melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, penyidik kepolisian telah memeriksa 11 pelapor, 13 saksi dari pihak pelapor, serta 9 saksi ahli di antaranya Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam pengusutan kasus ini.
Selanjutnya, polisi fokus pada penambahan saksi ahli termasuk di antaranya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Maruf Amin, yang rencananya dimintai keterangan pada Selasa (8/11). Sementara pemeriksaan terhadap Basuki atau karib disapa Ahok, telah diagendakan pada Senin mendatang.
"Kami meminta masyarakat bersabar sekaligus membangun pemahaman bahwa ini merupakan mekanisme yang standar dilakukan kepolisian dan telah diatur secara baku melalui peraturan kapolri tentang penyidikan," kata Boy.