REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Aman mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam dua minggu ke depan. Hal tersebut sesuai janji Kapolri Tito Karnavian saat bertemu perwakilan pendemo bela Islam II, Jumat (4/11).
Boy menjelaskan, Kapolri telah mengatakan akan menuntaskan kasus Ahok dalam dua minggu ke depan. Gelar perkara merupakan salah satu proses yang akan dilakukan oleh penyidik. "Dua minggu itu diwarnai gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor," katanya di Mabes Polri, Sabtu (5/11).
Penyidik, kata Boy, harus menuntaskan pemeriksaan terhadap saksi ahli dalam dua minggu ke depan. Penyidik akan memintai keterangan saksi ahli agama, bahasa dan hukum pidana. Rencananya, penyidik akan memeriksa saksi ahli pada Selasa dan Rabu mendatang. Sementara Ahok akan diperiksa Senin depan.
Boy mengungkapkan, terdapat sembilan saksi ahli yang akan dimintai keterangan. Sedangkan saksi pelapor sebanyak 13 orang. Pasalnya, sebanyak 11 laporan diterima polri terkait kasus ini. "Sambil menunggu proses hukum, mari sama-sama bangun kesadaran hukum," ujarnya.
Boy menegaskan, Polri sudah melakukan proses hukum Ahok sesuai standar hukum. Menurut mantan Kapolda Banten itu, mekanisme proses hukum sudah ada aturannya.