Kamis 03 Nov 2016 22:57 WIB

Habib Rizieq: Jangan Ada Intervensi dan Manuver Politik di Kasus Ahok

 Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat datang memenuhi panggilan Bareskrim, Jakarta, Rabu (3/11).
Foto: Republika/Prayogi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat datang memenuhi panggilan Bareskrim, Jakarta, Rabu (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menegaskan jangan ada pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal tersebut disampaikan usai dirinya diperiksa sebagai saksi ahli agama dalam kasus tersebut.

"Jangan ada pihak mana pun intervensi termasuk Presiden, partai pengusung Ahok. Jangan ada yang melakukan manuver politik," tegasnya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (3/11).

Habib Rizieq mengatakan hari ini dirinya diperiksa selama tujuh jam 30 menit oleh penyidik Bareskrim Polri. "Saya hari ini diperiksa sebagai saksi ahli agama Islam atas rekomendasi MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat," kata Habib Rizieq, di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memaparkan berbagai tafsir Surat Al Maidah Ayat 51 dari belasan kitab tafsir klasik dan beberapa dalil ayat-ayat lainnya kepada penyidik, untuk mempertegas indikasi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok.

Kepada wartawan, Habib Rizieq menyampaikan bahwa rangkaian penyelidikan polisi atas kasus ini mulai dari pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan rekaman video di Laboratorium Forensik telah dilakukan. Selanjutnya penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ahok.

"Semuanya sudah selesai, tinggal tunggu polisi gelar perkara dengan Kejaksaan untuk menentukan status Ahok. Kami mau ini (gelar perkara) dipercepat!" katanya.

Dalam pengusutan kasus ini, Kepolisian sudah meminta keterangan 22 orang saksi, yang tujuh di antaranya saksi ahli. Para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Sebelumnya, potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari Surat Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik.

Ahok yang juga merupakan kandidat calon Gubernur DKI itu dalam Pilkada 2017 itu sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement