REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan cara untuk mencegah agar tidak ada lagi unjuk rasa sebenarnya sederhana, yakni segera memproses dan tuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menilai semakin lambat Polri memproses kasus itu, maka semakin banyak terjadi unjuk rasa.
Apalagi sebelumnya, kubu Ahok juga melakukan pelaporan. Sehinggga ini memasuki wilayah hukum tentunya harusnya secepatnya diproses dalam ranah hukum. Tidak menutup kemungkinan apabila pihak kepolisian bergerak cepat mengusut dugaan penistaan agama, demo besar tak akan terjadi.
"Memang itu juga diproses tapi yang dirasa oleh masyarakat itu tidak secepat apa yang diharapkan," jelasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (3/11).
Sehingga mereka (pendemo) tentunya untuk menyampaikan itu dengan menggunakan dalam hal ini forum unjuk rasa. Aksi demonstrasi sendiri dilindungi oleh konstitusi. Maka dengan demikian, ini adalah yang sah yang dilaksanakan dan dilindungi oleh konstitusi.
Agus meminta agar pihak berwenang bisa menjadikan kasus Ahok sebagai pelajaran ke depannya. Selain itu politikus Partai Demokrat juga berharap aksi unjuk rasa besok dapat berjalan lancar. Sebab semuanya mempunyai niat yang baik dan tentunya aparat keamanan juga sudah siap siaga dan selalu mengawal dari unjuk rasa tersebut.
"Saya berharap semuanya lancar, agar apa yang ingin mereka sampaikan bisa didengar oleh pemerintah," katanya.