REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengingatkan masyarakat untuk berunjuk rasa dengan damai dan tenang. Selain itu, TNI dan Pori dituntut menyusun langkah guna mengatasi konflik.
Selama kampanye berpotensi terjadi gesekan bahkan pelanggaran hukum antara pasangan calon dan para pendukung.
"Penyampaian pendapat di muka umum dalam UU diatur. Dalam dokumen PBB disebutkan penyampaian pendapat adalah hak warga negara yang punya kebebasan berekpresi," ujar Tito dalam apel gabungan persiapan pengamanan Pilkada Serentak 2017 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (2/11).
Baca: Lantunan Zikir di Dapur Umum Aksi Damai 4 November
Tito menilai, ada batasan dalam menyampaikan pendapat dengan menghargai hak asasi orang lain. Hak untuk mobilitas dan aktivitas warga juga harus dihormati.
"Jaga ketertiban umum, patuhi aturan moral dan etika. Saat orasi tidak boleh mengganggu etika dan moral," katanya.
Dalam UU Penyampaian Pendapat, lanjut Tito, tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Ia menegaskan, Polri dan TNI punya doktrin, yaitu kesatuan bangsa adalah mutlak hukumnya.
Jika ada perbedaan pendapat, diselesaikan dengan solusi konstruktif di antara masyarakat. Ia juga meminta Polri jangan ada perbedaan pendapat. "Segera bangun dan jaga hubungan solid dan penuh persaudaraan juga dengan TNI," katanya.