Kamis 03 Nov 2016 13:39 WIB

Ahok Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Senin

Seorang anak menggunakan ikat kepala saat ikut berunjuk rasa mengecam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Medan, Sumatra Utara, Jumat (14/10).
Foto: Antara/ Irsan Mulyadi
Seorang anak menggunakan ikat kepala saat ikut berunjuk rasa mengecam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Medan, Sumatra Utara, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok akan memenuhi penggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Senin (7/11). Pemanggilan terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkannnya.

"Kita akan datang Senin katanya. Aku dengernya di Mata Najwa, mungkin pagi. Tapi saya pasti datang. Warga Negara yang baik kalau dipanggil pasti datang," ujar Ahok usai melakukan kunjungan ke rumah warga di Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Ahok mengatakan meski dirinya belum menerima surat panggilan dari Bareskrim, ia sudah mengetahui jadwal panggilan yang beragendakan pemeriksaan dan memberikan keterangan. Sebelumnya, pemuda Muhammadiyah yang mengatasnamakan Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

FUPA terdiri atas Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman), dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama.

Kasus bermula saat potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari surah Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement