Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
DR. KH. MA’RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, Mag
--------SELESAI KUTIPAN------------
AKSI SEJUTA UMAT PENJARAKAN AHOK
Selain itu, perbuatan Basuki alias Ahok yang telah menista agama Islam, menghina Ulama, menodai kesucian Al-Qur’an, serta melecehkan umat Islam telah menimbulkan gejolak kemarahan umat Islam yang sangat besar dan luas di Indonesia.
Ratusan ribu umat Islam dari berbagai ormas pada Jum’at (14/10/2016) menggelar aksi “Aksi Bela Islam” secara besar-besaran di depan Balai Kota DKI Jakarta. Tuntutan mereka hanya satu: Segera proses hukum Ahok, penjarakan Ahok.”
Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab tersebut dibacakan PETISI BELA ISLAM. Isi Petisi ini meminta kepada aparat penegak hukum agar secara cepat memproses kasus penistaan agama Ahok.
Selain di Jakarta, Aksi serupa juga digelar serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia, diantaranya: Di Medan, Mandailing Natal, Riau, Palembang, Bandung, Muntilan,Tegal, Jogya, Solo, Surabaya, Madura, Pasuruan, Makasar, Palu, Samarinda, Sampit, dan lainnya. Ratusan ribu umat Islam tumpah ruah ke jalan-jalan di kota masing-masing, menuntut Ahok agar segera dipenjara.
Petisi ini dibuat untuk mendukung Pendapat dan Sikap MUI Pusat agar kasus penistaan agama yang diperbuat oleh Ahok, segera diproses hukum. Aparat penegak hukum agar menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, jauh dari intervensi politik dan kekuasaan.
Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam
Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA, DPMSS - Imam Besar
KH. Misbahul Anam At-Tijani - Ketua Dewan Syuro
KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc - Ketua Umum
KH. Jakfar Shodiq - Wakil Ketua Umum
H. Munarman, SH - Sekretaris Umum